Peneliti Hukum

Rentang Gaji: Rp4,5jt - Rp12jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Profesi peneliti hukum mencakup individu yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penelitian hukum dengan tujuan memahami, menganalisis, dan menyusun informasi hukum yang relevan. Peneliti hukum biasanya terlibat dalam studi mendalam tentang undang-undang, peraturan, kebijakan, dan kasus hukum untuk menyediakan pemahaman yang lebih baik terkait suatu isu hukum atau mendukung pengembangan kebijakan. Peneliti hukum melakukan penelitian mendalam terkait hukum dan isu-isu hukum tertentu. Ini melibatkan pengumpulan data, analisis dokumen hukum, dan pemahaman mendalam tentang peraturan dan kebijakan yang berlaku. Peneliti hukum menganalisis informasi hukum yang telah dikumpulkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum, perkembangan, dan tren terkait suatu topik atau isu hukum. Hasil penelitian dan analisis dijabarkan dalam bentuk laporan atau makalah hukum. Dokumen ini dapat digunakan untuk memberikan pandangan, mendukung kebijakan, atau memberikan wawasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Peneliti hukum dapat bekerja di berbagai lembaga, termasuk universitas, lembaga penelitian, firma konsultan, lembaga pemerintah, dan organisasi nirlaba. Mereka membantu dalam menyediakan pengetahuan yang mendalam tentang berbagai aspek hukum untuk mendukung pengambilan keputusan dan pengembangan hukum."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Legal Researcher Legal Analyst Corporate Legal Researcher Policy Analyst Judicial Clerck

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Swasta
logo
Universitas Islam Madura
Pada tahun akademik 1988/1989, Yayasan Universitas Islam Madura (yang didirikan para ulama Nahdlatul Ulama Pamekasan) mendirikan sebuah lembaga pendidkan tinggi Islam yang diberi nama UNISMA (Universitas Islam Madura) dengan 2 (dua) fakultas, yaltu Fakultas Tarbiyah (Jurusan Pendidikan Agama Islam) dan Fakultas Syari’ah (Jurusan Peradilan Agama). Karena pada saat itu terbentur aturan pendirian Universitas pada tahun itu juga UNISMA diubah meniadi Institut Islam Madura (IIM) YUNISMA (tetap diikuti nama YUNISMA dibelakangnya) dengan kedua fakultas dan jurusan yang sama. Untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam mendirikan sebuah lnstitut (IIM YUNISMA) pada waktu itu masih banyak mengalami kendala juga sehingga akhimya pada tahun akademik 1989/1990 IIM YUNISMA diubah lagi menjadi Sekolah Tinggi, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) dan Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) dengan 2 (dua) Jurusan yang sama pula (STIT-STIS tetap diikuti nama YUNISMA) sehingga menjadi STIT-STIS YUNISMA Pamekasan berdasarkan Surat Koputusan Menteri Agama RI, Nomor: 207 Tahun 1991.Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI, Nomor : E/188/1996 tanggal 12 Nopember 1996, STIT-STIS YUNISMA dilebur menjadi satu, bemama Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) YUNISMA Pamekasan dengan kedua jurusan yang ada, hingga mendapatkan Status Terakreditasi (peringkat B) dari BAN-PT Depdiknas RI Nomor : 004/BAN-PT/Ak-IV/IV/2000 (untuk jurusan Ahwal al Syakhsyiyyah d/h Jurusan Peradilan Agama) dan Nomor : 006/BAN-PT/Ak-IV/2000 (untuk jurusan Pendidikan Agama Islam).Dalam rangka merespon perkembangan zaman dan untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang berkembang khususnya masyarakat Madura yang membutuhkan lembaga pendidikan tinggi yang lengkap dan mempunyai differensiasi kájian keilmuan yang memadai (mengintegrasikan ilmu umum dan ilmu agama), maka Yàyasan UIM mulai tahun akademik 2000/2001 mengembangkan dan mengubah bantuk STAI YUNISMA menjadi Universitas Islam Madura (UlM) dengan Surat Rekomendasi Kopertis Wilayah VII Jawa Timur Nomor: O949/0O7/AK/2OO0, membuka 6 (enam) fakultas dengan 17 Program Studi Baru yang kemudian mendapatkan Ijin Pendirian Universitas Islam Madura dari Mendiknas RI, Nomor: 59/D/2002, tanggal 4 April 2002. Sebagai Rektor UIM pertama adalah Prof. Drs H. Sunardji Dahri Tiam sampai dengan akhir tahun 2003 dan setelah itu digantikan oleh Drs. H. M. Sähibuddin, SH., M.Pd. untuk Periode 2003-2007 dan 2007-2011 serta diperpanjang sampai dengan tahun 2013. Diakhir tahun akademik 2013/2014 Universitas Islam Madura melakukan pemilihan rektor baru yang kemudian terpilih Ahmad, S.Ag.,M.Pd yang sebelumnya menjabat sebagai Pembantu Rektor II.Dalam kurun waktu 14 tahun UIM telah mempunyai 7 (tujuh) fakultas, termasuk STAl YUNISMA yang kemudian menjadi FAI (Fakultas Agama Islam) berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bagais Depag RI, Nomor : Dj.II/35/2003.Dengan demikian Universitas Islam Madura (UIM) merupakan perubahan bentuk dan pengembangan kelembagaan dari Sekolah Tinggi (STAI) menjadi Universitas pada tahun 2000 dan mendapatkan Ijin dari Depdiknas RI. No. 59/D/0/2002. UIM Pamekasan senantiasa konsisten terhadap tujuan awalnya yang telah dirancang oleh para pendirinya untuk mencetak sarjana muslim paripurna; menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, profesional sekaligus beriman dan bertakwa serta berakhlakul karimah. Sebagai lembaga pendidikan tlnggi yang; berada dilingkungan pesantren, (UIM) mengemban amanat dengan misi ganda, yaitu membangun tradisi akademik dan spiritual keIslaman secara integratif. Kiprah dan dinamikanya tetap konsisten pada pertumbuhan dan perubahan serta pembaharuan (growth, change and reform) yang memiliki dua makna sekaligus. yaitu makna spiritual dan material. Sehingga untuk menggapai nilai tersebut maka ditetapkan kompetensi lulusan Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan yaitu : Memiliki kemantapan Aqidah, Keagungan Akhlak, Kematangan Profesional dan Teknopreneur.
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat